PASURUAN, DIALOGMASA.com — Gerakan Masyarakat Pasuruan Sehat (Gempas) menggelar audiensi dengan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, RSUD Bangil, RSUD Grati, bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan di ruang rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/1/25).
Pertemuan ini membahas keluhan masyarakat terkait penerapan aturan baru Universal Health Coverage (UHC), terutama kewajiban pelunasan tunggakan BPJS sebelum bisa dialihkan menjadi peserta tanggungan pemerintah daerah.
Keluhan Gempas: Aturan Dianggap Merepotkan
Ketua Gempas, Erik, menyampaikan bahwa aturan baru UHC dinilai memberatkan warga miskin, khususnya yang berada di pelosok desa.
Aturan baru dari UHC:
- Pasien dengan tunggakan harus dilunasi dulu.
- Untuk pelunasan UHC harus melampirkan nomor telepon, email, KK dan KTP.
Erik menilai syarat email sulit dipenuhi warga desa.
“Kalau KK dan KTP oke, tapi untuk masyarakat pelosok untuk email agak sulit.”
Ia juga mengungkap kasus seorang ibu hamil tujuh bulan yang tidak memiliki jaminan kesehatan karena kartu BPJS dinonaktifkan perusahaan tempatnya pernah bekerja.
“Nah yang bersangkutan disuruh minta surat PHK dan perusahaan tidak ngasih. Nah ini saya anggap birokrasi yang merepotkan.”
Erik mempertanyakan nasib warga yang darurat namun memiliki tunggakan.
“Apakah jika ada yg darurat dan keadaannya punya tunggakan apakah harus dirumah gak usah ke rumah sakit.”
Ia meminta Komisi IV membuat terobosan regulasi.
“Apakah tidak bisa membuat kan regulasi untuk menggratiskan yang terkendala tunggakan dan dia sedang sakit.”
LSM Cinta Damai: Program Bagus, Pelaksanaan Carut Marut
Hanan dari LSM Cinta Damai juga menyampaikan kritik keras. “Saya menyayangkan ini program mas bupati terkait kesehatan. Kenapa dilapangan carut marut. Apakah tidak ada singkronisasi eksekutif dan legislatif.”
Menurutnya, digitalisasi layanan tidak relevan bagi warga desa. “Orang desa nomer aja tidak punya apalagi email.”
Ia menilai semangat layanan 24 jam di puskesmas belum sejalan dengan birokrasi UHC.
“Mas bupati bagus, sampai puskesmas 24 jam. Namun jika pelayanan seperti ini bagaimana masyarakatnya.”
Dinkes: Hanya Jalankan Perpres
Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Boy, menegaskan pihaknya hanya menjalankan aturan pusat.
“Kami hanya menjalankan peraturan presiden terkait surat PHK Perpres.”
“Memang kepesertaan yang ada tunggakan harus dilunasi.”
Meski demikian, Dinkes siap membantu kasus khusus.
“Untuk kasus yang ibu hamil dan tidak dapat surat dari tempat kerja kita akan bantu.”
RSUD Bangil: Medis Tetap Dilayani
Perwakilan RSUD Bangil memastikan pelayanan kesehatan tidak pernah ditolak.
“Didalam pelayanan ada medis dan ada administratif. Dimedis apapun kita layani.”
Soal administrasi, rumah sakit memiliki mekanisme tersendiri.
“Ada pojok UHC yang biasanya berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Sejauh ini ada yang berhasil jadi uhc ada yang tidak.”
Jika proses UHC gagal, statusnya menjadi piutang.
“Namun di kami pelayanan medis tetap jalan, adapun yang tidak berhasil menjadi piutang.”
RSUD Grati: UHC Justru Membantu
Humas RSUD Grati, Debi, menegaskan hal serupa.
“Kami tidak pernah menolak pasien.”
“UHC ini sangat membantu kami, dengan adanya uhc tidak ada kesulitan bagi kami dalam koordinasi dengan pasien.”
BPJS: Tunggakan Wajib Dibayar
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ihya Ulumuddin, menjelaskan dasar aturan pelunasan.
“Peserta yang akan berpindah ke peserta Pemda diwajibkan untuk melakukan pelunasan.”
Ia merujuk pada regulasi nasional.
“Sisi regulasi Perpres 82 di perbarui Perpres 59 di situ jelas bahwa peserta JKN punya hak dan kewajiban.”
Menurutnya, tunggakan di Pasuruan sangat besar.
“Tercatat ada 10 m tunggakan yang belum di lunasi dan tiap bulan bertambah dari peserta yang berpindah ke uhc.”
Terkait syarat email dan nomor HP:
“Kami dituntut validasi data. Data kita sering diminta oleh pihak pihak.”
Solusi yang ditawarkan:
“Harapannya untuk yang tidak punya email atau tidak bisa buat bisa menggunakan email anaknya atau keluarganya yang sudah melek Digital.”
BPJS juga menegaskan tidak ada program pemutihan.
“Kami belum mengeluarkan informasi resmi apapun terkait pemutihan tunggakan BPJS.”
Data BPJS menunjukkan:
- 88.000 peserta mandiri menunggak
- Rp. 66 Milyar total tunggakan
- 24 Bulan maksimal masa tunggakan yang akan ditagih BPJS atas peserta menunggak
Bpjs menegaskan bahwa sudah banyak kelonggaran yang diberikan BPJS bagi peserta BPJS.
“Kami tegaskan bahwa Tunggakan yang akan di tagih hanya 24 bulan selebihnya tidak akan di tagih oleh bpjs.”
Komisi IV DPRD: UHC Tidak Bisa untuk Semua
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib, meluruskan pemahaman masyarakat.
“Yang tidak punya BPJS bisa pakai KTP saja, itu maksud aturannya.”
Namun ia menegaskan kemampuan APBD terbatas.
“Kalau uhc semua, uangnya gak cukup.”
Ia meminta sasaran UHC tepat.
“Untuk yang miskin harus diperjuangkan tapi untuk yang kaya jangan, kadang yang kaya minta UHC.” (AL/WD)

