JAKARTA, DIALOGMASA.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler (SIM card) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini mulai diundangkan dan berlaku pada 19 Januari 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka, sekaligus mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini kerap memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas yang jelas seperti dilansir oleh teknokompas kemarin.
Dalam aturan baru ini, registrasi SIM card diwajibkan menggunakan data biometrik wajah sebagai metode verifikasi identitas pelanggan. Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan maksimal tiga nomor seluler per pelanggan untuk setiap operator seluler.
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur bahwa kartu perdana wajib dijual dalam kondisi tidak aktif. Kartu tersebut baru dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan data pribadi, meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi, serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat. (Red)

