PASURUAN, DIALOGMASA.com – Pembenahan data menjadi titik krusial dalam upaya pengentasan kemiskinan. Pesan itu ditekankan Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf saat sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diikuti para camat, kepala desa, serta pilar sosial se-Kabupaten Pasuruan di Bangil, Sabtu (7/2/26).
Saifullah Yusuf mengingatkan, masih banyak warga miskin yang luput dari jangkauan negara bukan karena tak membutuhkan, melainkan karena tak tercatat dalam sistem. Kelompok inilah yang ia sebut sebagai the invisible people—ada di sekitar kita, namun tak terlihat dalam data.
“Bisa jadi mereka tetangga atau saudara sendiri. Menderita, tapi tidak pernah tersentuh bantuan karena tidak masuk data,” ujarnya.
Ia menegaskan, DTSEN dirancang untuk membangun kesadaran baru bahwa kebijakan sosial harus berangkat dari fakta lapangan. Ketepatan data menjadi penentu utama agar intervensi pemerintah benar-benar menyasar mereka yang berhak.
“Kalau datanya tepat, program akan tepat sasaran. Tapi kalau data keliru, yang muncul justru salah paham, konflik, dan saling menyalahkan,” tegasnya.
Mensos menambahkan, pembenahan data sosial bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat konstitusi. Pasal 34 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Prinsip itu juga sejalan dengan nilai-nilai keagamaan yang mendorong kepedulian melalui zakat, infak, dan sedekah.
Landasan hukum lainnya, lanjut Saifullah Yusuf, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Regulasi tersebut mengamanatkan perlindungan, jaminan sosial, serta rehabilitasi sosial yang dijalankan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Tujuannya agar kebutuhan material, spiritual, dan sosial masyarakat bisa terpenuhi secara utuh,” jelasnya.
Untuk mempercepat pelaksanaan di daerah, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Salah satu program turunannya adalah Sekolah Rakyat.
Dalam implementasi DTSEN, Saifullah Yusuf menekankan peran strategis kepala desa sebagai ujung tombak. Mereka diminta aktif memetakan warganya berdasarkan desil kesejahteraan, mulai dari desil 1 kelompok pra-sejahtera hingga desil 10.
“Kunci utamanya ada di desa. Kepala desa harus paham betul siapa warganya, masuk desil berapa, dan kondisinya seperti apa,” katanya.
Setelah data dipastikan valid, intervensi dilakukan secara bertahap. Tahap awal berupa jaminan dan perlindungan sosial, seperti pemenuhan sandang, pangan, papan, akses pendidikan dan kesehatan, serta bantuan sosial. Berikutnya, warga diarahkan ke rehabilitasi sosial untuk memulihkan fungsi sosialnya.
“Setelah itu baru pemberdayaan. Karena bantuan sosial itu sementara, tapi berdaya harus selamanya,” pungkasnya. (AL/WD)

