35 Juta Pekerja Indonesia Bekerja di Atas Batas Jam Kerja

Diary Warda
3 Min Read

35 Juta Pekerja Indonesia Bekerja di Atas Batas Jam Kerja

Diary Warda
3 Min Read

JAKARTA, DIALOGMASA.com – Seperti dilansir dari katadatacoid, sebanyak 35 juta pekerja di Indonesia tercatat bekerja di atas batas jam kerja wajar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, puluhan juta pekerja tersebut bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Angka ini melampaui ketentuan jam kerja yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 77 UU Cipta Kerja, jam kerja maksimal ditetapkan 40 jam per minggu untuk pola kerja lima hari (Senin–Jumat) dan 42 jam per minggu untuk pola kerja enam hari (Senin–Sabtu). Jam kerja yang melebihi ketentuan tersebut seharusnya dihitung sebagai lembur dan wajib dibayarkan sesuai aturan.

Selain 35 juta pekerja yang bekerja lebih dari 49 jam per minggu, BPS juga mencatat 43 juta pekerja lainnya bekerja selama 40–48 jam per minggu. Kondisi ini menunjukkan sebagian besar pekerja Indonesia bekerja mendekati atau bahkan melampaui batas jam kerja yang ditetapkan regulasi.

Dosen Hukum Bidang Ketenagakerjaan Universitas Brawijaya (UB), Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, S.H., LL.M., menilai fenomena tersebut tidak lepas dari tekanan ekonomi dan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

“Terkait fenomena overwork, menurut pendapat saya, apabila dilihat dalam perspektif ketenagakerjaan, hal itu terjadi karena adanya beberapa faktor. Faktor yang paling utama tentu saja adalah faktor ekonomi, harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan dari pekerja,” ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum (UM), sehingga terpaksa mencari tambahan penghasilan.

“Banyak pekerja yang masih menerima upah di bawah UM. Untuk menutupi itu, mereka terpaksa harus menutup kebutuhannya dengan mencari pekerjaan lain,” katanya.

Selain faktor ekonomi, Ratih juga menyoroti lemahnya pengawasan terkait jam kerja dan pembayaran upah lembur.

“Hal lain yang juga mempengaruhi adalah kurangnya pengawasan ketenagakerjaan terkait jam kerja dan hak pekerja untuk mendapatkan upah lembur di perusahaan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, praktik memasukkan upah lembur ke dalam komponen upah pokok masih ditemukan di sejumlah perusahaan.

“Beberapa perusahaan memasukkan upah lembur dalam komponen upah pokok. Sehingga untuk dapat mencapai UM, pekerja terpaksa harus melakukan lembur. Tentu saja hal ini melanggar ketentuan tentang lembur,” jelasnya.

Fenomena pekerja yang bekerja melebihi batas jam kerja ini dinilai perlu mendapat perhatian serius, baik dari sisi penegakan regulasi maupun perlindungan hak pekerja, agar ketentuan hukum ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai amanat undang-undang. (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×