PASURUAN (dialogmasa.com) – Unit Reskrim Polsek Beji berhasil menangkap dua pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian di depan teras rumah korban di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/07/2024).
Kedua pelaku, AD (27) dan AN (26) yang merupakan warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, ternyata adalah saudara kandung. Korban adalah seorang pria bernama Murdiono (29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Beji menjelaskan bahwa pada hari Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB terjadi penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penganiayaan diduga terjadi karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah akibat adik kandung perempuan mereka sering digoda oleh korban dan bahkan diperlihatkan video porno, padahal adik pelaku sudah bersuami.
“Kedua pelaku menganiaya korban dengan menyabetkan celurit ke tubuh korban, menyebabkan luka parah pada kaki, tangan, dan pipi kiri. Korban meninggal di tempat akibat bacokan celurit,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Reskrim Polsek Beji juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dan satu sepeda motor Suzuki Smash dengan nopol S 2166 Q.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. (Ali/WJ)