PASURUAN (dialogmasa.com) – Unit Reskrim Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo, berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa celurit tanpa izin di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (12/07/2024).
Pelaku, pria bernama MT (31), warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, diamankan setelah ada laporan dari masyarakat yang khawatir terjadi gangguan kamtibmas.
Kapolsek Puspo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Puspo segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan badan terhadap MT. Polisi menemukan satu buah celurit tanpa izin diselipkan di pinggang kiri pelaku, yang kemudian diamankan bersama sarung penutupnya yang terbuat dari kertas karton berwarna coklat.
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Ali/WJ)