Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan

admin
1 Min Read

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan

admin
1 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/07/2024), dengan pelaku pertama MA (24) ditangkap di rumahnya pada pukul 04.00 WIB, dan pelaku kedua WR (40) ditangkap di persawahan dekat rumahnya pada pukul 07.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu-sabu di Desa Minggir, Kecamatan Winongan, dan Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.

Dari MA, petugas mengamankan sembilan kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 1,9 gram, timbangan elektrik, HP OPPO biru, klip kosong, bungkus rokok ARES kosong, dan sekrop sedotan. Sedangkan dari WR, ditemukan tiga kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 17,41 gram serta HP Oppo hijau.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali/WJ)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×