PASURUAN (dialogmasa.com) – Kesadaran pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas harus terus dipupuk. Apalagi, kepolisian tidak lagi mengandalkan petugas di lapangan untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Itu setelah adanya perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE statis telah terpasang di Jalan A. Yani Bangil, tepatnya sebelum memasuki kawasan Alun-alun Bangil. Perangkat itu merekam kendaraan bermotor yang melintas dari arah barat. Pemasangan ETLE ini sudah berlangsung sejak sepekan terakhir.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Deni Eko Prasetyo mengatakan, uji coba penerapan tilang elektronik di wilayah tersebut sudah dimulai. “Dalam beberapa pekan terakhir kami uji coba sebelum benar-benar diterapkan,” katanya.
Pemasangan kamera ETLE ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan tilang elektronik di Kabupaten Pasuruan. Nantinya, perangkat ini akan merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan pelanggaran lainnya.
“Ini juga masih proses integrasi database dari pusat di Korlantas Mabes Polri,” jelas Deni. Hal ini dilakukan agar kamera ETLE dapat membaca semua nopol kendaraan yang melintas dan mencocokkannya dengan data kendaraan bermotor di Samsat.
Penerapan ETLE di Jalan A. Yani Bangil ini merupakan bagian dari rencana besar kepolisian untuk memasang perangkat serupa di beberapa ruas jalan raya di Kabupaten Pasuruan. “Termasuk di jalur Surabaya-Malang seperti kawasan Pandaan dan Purwosari yang memang sudah masuk dalam pemetaan kami,” tambahnya.
Meski sejauh ini baru satu titik yang sudah dilengkapi dengan sistem ETLE, ini merupakan bagian dari hibah pemerintah daerah. Deni berharap, ke depan tilang elektronik dapat diperluas untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
“Penggunaan tilang elektronik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” harap Deni. Dengan adanya ETLE, diharapkan pengguna jalan lebih disiplin dan patuh pada aturan, demi keselamatan bersama. (Ali/WJ)