PASURUAN (dialogmasa.com) – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, Tata Ruang (SDACKTR) Kabupaten Pasuruan sedang mempersiapkan Rencana Induk Sistem Air Minum (Rispam) yang akan menjadi pedoman penyediaan, pengelolaan, dan distribusi air minum selama 20 tahun ke depan. Wawancara mengenai hal ini dilakukan di kantor dinas pada hari Senin, 22 Juli 2024.
Hario, Kepala Bidang Cipta Karya di dinas tersebut, menjelaskan bahwa proses pembuatan Rispam dimulai pada 2023 oleh konsultan dan saat ini sedang menunggu penilaian dari provinsi yang dijadwalkan pada 1 Agustus mendatang.
“Rispam adalah Rencana Induk Sistem Air Minum yang setelah dinilai secara internal akan ditetapkan melalui peraturan bupati (perbup),” jelas Hario.
Rispam akan berlaku selama dua dekade setelah perbup ditetapkan pada 2024. “Rencana ini akan mengatur segala aspek mulai dari penyediaan, pengelolaan, hingga distribusi air minum ke masyarakat. Kami memiliki data sumber air dan distribusinya serta metode untuk memastikan ketersediaan air di daerah kering,” lanjutnya.
Menurut Hario, Rispam berfungsi sebagai master plan yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan air minum bagi seluruh Kabupaten Pasuruan.
“Rispam ini akan menjadi acuan utama selama 20 tahun ke depan. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan lainnya akan mengikuti pedoman dari rencana ini,” tambahnya.
Untuk diketahui bidang Cipta Karya di Dinas SDACKTR mengurusi berbagai aspek mulai dari air minum, sanitasi, persampahan, hingga pemeliharaan gedung negara, mulai dari rehabilitasi hingga pemeliharaan. (Ali/WJ)