Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, 19 Poin Penting Disusun dalam RPJPD 2025-2045

admin
2 Min Read

Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, 19 Poin Penting Disusun dalam RPJPD 2025-2045

admin
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025 hingga 2045.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I, Arifin, menyatakan bahwa RPJPD telah disusun secara cermat dengan memasukkan 19 poin penting.

Arifin, politisi dari PDI Perjuangan, menambahkan bahwa RPJPD 2025-2045 merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.

Penjabaran ini berpedoman pada RPJPD dan RTRW yang telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Rekomendasi Pansus I berharap Pemkab Pasuruan dalam pembahasan raperda ini dapat memastikan program penataan daerah atau pemekaran wilayah selaras dengan RPJPN Indonesia Emas 2024 serta RPJPN dan RPJP Provinsi Jawa Timur,” jelas Arifin, Senin (22/7/2024).

Arifin menilai bahwa pembahasan Raperda RPJPD layak ditetapkan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Namun, ia juga mencatat bahwa masih akan ada perubahan sesuai hasil pembahasan.

Secara terpisah, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, menyatakan bahwa wacana pemekaran wilayah di bagian barat Pasuruan masih sebatas wacana dan perlu kajian yang cermat. Saat ini, pihaknya fokus pada penataan Kabupaten Pasuruan ke depannya.

“Pemekaran wilayah masih sebatas wacana, namun kami fokus pada penataan. Kabupaten Pasuruan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Andriyanto.

Andriyanto menambahkan bahwa Kabupaten Pasuruan tidak bisa dipisahkan baik secara geografis, lokalisasi, maupun sumber daya, sehingga saat ini belum ada arahan untuk pemekaran wilayah.(Ali/WJ)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×