PASURUAN (dialogmasa.com) – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Sudiono Fauzan, yakin pembahasan KUA-PPAS 2025 dan KUPA PPAS Perubahan 2024 yang telah diparipurnakan pada akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 akan berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama pimpinan di Badan Musyawarah.
“Saya pastikan tidak akan molor, terlebih tidak ada pembahasan anggaran krusial karena APBD TA-2024 mengalami efisiensi/refocusing sehingga ada beberapa program yang harus dikurangi dan tidak bisa dilaksanakan baik itu program eksekutif maupun program parlemen,” jelas politisi PKB ini, Selasa (23/07/24).
Pria yang akrab dipanggil Mas Dion ini menjelaskan dalam nota pengantar dan rancangan KUA-PPAS 2025 yang disampaikan PJ Bupati Pasuruan, Andryanto, arah pembangunan Kabupaten Pasuruan adalah “Peningkatan kualitas SDM dan daya saing daerah untuk mendukung transformasi ekonomi inklusif”. Plafon anggaran sementara TA 2025 direncanakan sebesar Rp3.818.224.787.477, meningkat 3,12 persen dari tahun 2024.
Proyeksi rincian pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah sebesar Rp595.593.454.243, retribusi daerah Rp311.120.882.533, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4.750.000.000, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp8.879.117.467. Selain itu, terdapat pendapatan transfer dari pusat ke daerah sebesar Rp2.587.391.945.000 dan transfer antar daerah Rp239.343.831.513 serta pendapatan lain sesuai UU sebesar Rp71.145.556.721.
Dari total tersebut, kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah kemungkinan untuk dibelanjakan pada tahun 2025 sebesar Rp4.014.968.023.394 triliun atau turun Rp20,681 miliar dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp4.035.649.937.779. Anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pada KUA-PPAS 2025 direncanakan defisit sebesar Rp196,743 miliar yang akan ditutupi dari pembiayaan netto.
Untuk perubahan plafon anggaran sementara tahun 2024 yang telah ditetapkan dengan Perbup No. 17/2024, pendapatan daerah sebesar Rp3.845.204.375.307 triliun atau naik Rp390.655.826.470 miliar. Proyeksi pendapatan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp528.588.888.888 miliar, retribusi daerah Rp281.817.389.326 miliar, pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp4.654.760.005 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp11.900.087.899 miliar.
Selain itu, terdapat transfer pusat dan transfer antar daerah pada P-APBD 2024 sebesar Rp2.657.974.567.000 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2024 sebesar Rp76.511.878.841 miliar. Dengan demikian, total kemampuan keuangan daerah, yaitu pendapatan dan pembiayaan, sebesar Rp4.045.188.100.014 triliun. (Ali/WJ)