PASURUAN (dialogmasa.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Panitia Khusus (Pansus) Kopi Khas Pasuruan, telah merampungkan kajian mereka terkait polemik Kopi Kapiten. Berdasarkan temuan mereka, program pengembangan dan promosi yang dilakukan Pemkab Pasuruan terhadap Kopi Kapiten tidak memberikan manfaat yang signifikan.
Akibatnya, Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah menghentikan keterlibatannya dalam pengembangan dan promosi Kopi Kapiten. Brand Kopi Kapiten sendiri dimiliki oleh Asosiasi Petani Kopi Indonesia (APEKI) Kabupaten Pasuruan, yang telah dibuktikan melalui sertifikat Kemenkumham Nomor IDM000611740 tanggal 28 Desember 2016.
“APEKI Kabupaten Pasuruan juga belum optimal dalam mewadahi petani yang belum bergabung dalam kelompok tani kopi di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan, sehingga terjadi ketidaksinambungan antar petani kopi dalam pelaksanaan program,” kata Najib Setiawan, Ketua Pansus Kopi Khas Kabupaten Pasuruan.
Najib juga menambahkan bahwa promosi besar-besaran oleh Pemkab Pasuruan terhadap Kopi Kapiten selama beberapa tahun terakhir tidak berhasil menjangkau pasar di luar daerah. Pansus menemukan bahwa tidak ada manajemen terstruktur dari hulu hingga hilir dalam industri kopi ini.
“Promosi yang dilakukan oleh pemerintah daerah hanya berdampak pada transaksi langsung antara buyer dan kelompok tani sebagai produsen,” ungkap Najib, legislator dari PKS.
Selain itu, Najib mengkritik penggunaan gambar mantan Bupati Pasuruan pada brand Kopi Kapiten, yang menurutnya kurang tepat. Hal ini bisa menimbulkan kesan bahwa produk tersebut adalah milik perorangan, bukan bagian dari program pengembangan pemerintah di sektor kopi.
“Oleh karena itu, promosi brand dengan dana APBD serta sarana prasarana aset daerah perlu dipertimbangkan kembali secara bijak, tanpa ada kepentingan politik perseorangan atau golongan,” jelasnya.
Najib juga mendorong pemerintah untuk menciptakan logo brand kopi yang baru, yang lebih sesuai dengan identitas Kopi Khas Pasuruan. Selain itu, Pansus merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi kembali semua program dan hibah terkait pengembangan kopi asli Kabupaten Pasuruan.
“Kami menyimpulkan bahwa program tata kelola kopi asli Kabupaten Pasuruan selama ini tidak serius, mengingat potensi geografis serta nilai ekonomi tinggi dari produk kopi tersebut. Akibatnya, program ini tidak berdampak signifikan pada peningkatan kesejahteraan petani kopi,” pungkas Najib. (Ali/WJ)