PASURUAN (dialogmasa.com) – Proyek rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan ruang kelas baru di SMPN 1 Rembang yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) telah berlangsung lebih dari satu bulan.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Cahaya Pelangi yang beralamat di Jl. Hangtuah RT 02 RW 01, Pasuruan Kota, dengan nilai proyek sebesar Rp 1.356.238.068,00. Meskipun proyek berjalan lancar, beberapa catatan penting menjadi perhatian warga dan LSM.
Salah satu yang disoroti adalah kurangnya disiplin dalam memantau pekerjaan dan tenaga kerja. Para pekerja terlihat tidak mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seperti tidak menggunakan rompi, helm keselamatan, dan sepatu proyek saat bekerja.
Menanggapi hal ini, Kusnadi, anggota Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Pasuruan, memberikan tanggapan. “Kita sorot dan tandai semua pekerjaan itu, kita ikuti saja schedule progres yang dikerjakan, dan semua kita berkas,” ujarnya kepada media, Selasa (01/10/24).
Kusnadi juga menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi tenaga konstruksi sangat penting dan harus menjadi prioritas dalam setiap proyek konstruksi. Langkah ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
“Hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70. Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya mewujudkan proyek konstruksi yang memegang nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4),” tambahnya.
Saiful, warga setempat, juga memberikan komentar terkait kedisiplinan dalam proyek ini. Ia mengingatkan bahwa ketidakdisiplinan dalam hal-hal kecil dapat berdampak pada ketidakdisiplinan dalam hal yang lebih besar. “Jika terbiasa tidak disiplin pada hal kecil, hal besar pun lambat laun akan mengabaikan kedisiplinan pula,” katanya. (Al/WD)