Ajakan Tolak Kasih Jalan Mobil Pejabat yang Pakai Strobo Mengemuka, Ini Aturan yang Sebenarnya

gayuh
2 Min Read

Ajakan Tolak Kasih Jalan Mobil Pejabat yang Pakai Strobo Mengemuka, Ini Aturan yang Sebenarnya

gayuh
2 Min Read

PASURUAN,DIALOGMASA.com –Muncul penolakan dari masyarakat perihal penggunaan strobo dan sirine pada mobil pejabat. Pasalnya, tak jarang kendaraan yang menggunakan strobo membuat pengguna jalan lainnya tidak nyaman.

Penggunaan strobo dan sirene diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut menegaskan siapa saja yang berhak memakai rotator dan sirene saat berkendara. Kendaraan pribadi berpelat hitam, termasuk sepeda motor, tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) dijelaskan pembagian lampu isyarat serta sirene, antara lain:

  1. Lampu biru dan sirene hanya untuk kendaraan bermotor milik Kepolisian Republik Indonesia.
  2. Lampu merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan rescue, dan pengantar jenazah.
  3. Lampu kuning tanpa sirene dipakai kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan serta pembersihan fasilitas umum, kendaraan derek, dan angkutan barang khusus.

Selain itu, Pasal 134 menjabarkan tujuh jenis kendaraan yang mendapat hak utama di jalan dan wajib didahulukan. Kendaraan tersebut meliputi:

  1. Pemadam kebakaran
  2. Ambulans
  3. Mobil penolong kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
  5. Kendaraan tamu negara asing
  6. Iring-iringan jenazah
  7. Konvoi tertentu sesuai pertimbangan kepolisian.

Apabila ada pengendara yang memasang sirene atau strobo tanpa hak, maka hal tersebut dianggap pelanggaran hukum. Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan sanksi pidana bagi pelanggar.

Setiap pengemudi yang menyalahgunakan alat peringatan bunyi atau sinar sebagaimana diatur dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134 dapat dikenai hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Aturan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan kendaraan prioritas bisa menjalankan tugasnya dengan lancar. Dengan demikian, masyarakat umum diimbau tidak memasang atau menggunakan strobo dan sirene pada kendaraan pribadi karena berpotensi menimbulkan masalah hukum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. (DH/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×