PASURUAN (dialogmasa.com) – Aksi penolakan perangkat Desa Bulusari serta masyarakat terkait rencana hak sertifikasi jalan desa Bulusari sebanyak 7 bidang ruas menjadi jalan kabupaten yang dikelola oleh bidang aset Pemkab Pasuruan direspon oleh Pemkab Pasuruan.
Pihaknya berdalih bahwa rencana tersebut dimaksudkan agar program pembangunan infrastruktur harus di bawah aset daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo, Ridwan Haris, melalui selulernya. Dirinya menuturkan bahwa program hak sertifikasi jalan desa Bulusari menjadi jalan Kabupaten Pasuruan didasari beberapa faktor. Pertama, untuk legalitas program pembangunan infrastruktur daerah di lokus/titik aset daerah, selain itu juga untuk menjalankan rekomendasi dari BPKP.
“Pemkab juga punya dasar melakukan sertifikasi karena sudah ada berita acara penyerahan dari Desa Bulusari,” jelas mantan Kepala BPBD ini.
Ia menambahkan, soal adanya penolakan dari warga pada hari Jum’at kemarin, dengan mereka mengklaim jalan desa tersebut merupakan hibah dari para leluhur serta tanah bengkok, jika nantinya akan ada penolakan dari masyarakat, maka pihak Pemkab akan melakukan komunikasi dengan pihak desa untuk mencari jalan keluarnya.
Apakah program tersebut tidak disosialisasikan dulu kepada pihak desa? Haris tidak bisa memberikan jawaban secara detail. Ada kemungkinan informasi program tersebut memang tidak tersosialisasikan secara penuh sehingga terjadi penolakan. Akan tetapi, pada prinsipnya Pemkab tidak ada niatan buruk untuk merugikan masyarakat Bulusari. “Rencana secepatnya kita akan melakukan rembukan dengan Desa dan masyarakat. Pemda tetap menghargai kritik dan saran,” imbuhnya.(abi/al/WJ)