PASURUAN, DIALOGMASA.com — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) dan maladministrasi keuangan di sejumlah perguruan tinggi kepada anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur.
Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di Kantor DPC Gerindra Pasuruan, setelah sebelumnya BEM menyerahkan dokumen kajian terkait persoalan tersebut.
Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, mengungkapkan bahwa banyak kampus di wilayah Pasuruan Raya tidak memiliki transparansi pembiayaan yang memadai. Menurutnya, ketidakjelasan struktur biaya berpotensi membuka ruang terjadinya pungli.
Sekretaris II Aliansi BEM Pasuruan Raya, Ulva Jauharotul M, menambahkan bahwa pungutan tidak resmi kerap dibungkus dengan istilah “sedekah,” sehingga mahasiswa sulit melakukan penolakan.
“Mahasiswa dihadapkan pada dua persoalan: pungutan di luar ketentuan yang ditutupi dalih ‘sedekah’, sementara transparansi biaya studi sangat minim. Ini jelas merusak asas pemerataan dan keadilan pendidikan,” ujar Ulva.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Soemarjono, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.
“Beberapa mahasiswa memang benar menyampaikan aspirasi kepada kami. Karena kami selaku legislatif, sudah menjadi kewajiban kami untuk menampungnya agar dapat kami tindak lanjuti sesuai harapan mahasiswa, selaku warga Pasuruan Raya,” ujar Soemarjono kepada dialogmasa, Sabtu (21/11/25).
Ia menjelaskan bahwa dokumen aspirasi yang disampaikan BEM akan dijadikan dasar untuk menghadirkan pihak L2DIKTI (Kopertis) Wilayah 7 Jawa Timur ke Gedung Indrapura.
“Dengan dokumen aspirasi lengkap dari beberapa mahasiswa di beberapa perguruan tinggi se-Pasuruan Raya — yang dalam hal ini sudah diwakili Koordinator BEM Nusantara — kami jadikan dasar untuk menghadirkan L2DIKTI Wilayah 7 Jawa Timur di Gedung Indrapura untuk dimintai keterangan dan menyelesaikan kasus tersebut sebelum masuk ke ranah hukum,” tegasnya.
Pertemuan antara BEM Pasuruan Raya dan anggota DPRD Jatim ini menjadi langkah awal advokasi agar kasus dugaan pungli di lingkungan perguruan tinggi dapat ditangani secara transparan dan sesuai regulasi. (AL/WD)

