PASURUAN, DIALOGMASA.com – Presiden RI baru-baru ini menyatakan rencananya agar masyarakat desa bisa melakukan ekspor produknya secara langsung dan mudah. Niat ini kemudian mendapat beragam tanggapan dari warganet, diantara mereka menyampaikan rasa pesimisnya, ia menyebut jangan pun ekspor, pembuatan NIB saja saat ini dipersulit.
“NIB sebagai syarat dasar perizinan aja diperumit pak, tolong kaji ulang pak aturan penerbitan NIB skrng @prabowo yang memerlukan RDTR di PP terbaru PP 28 Tahun 2025,” terang warga melalui akun ifancezhar_.
Menanggapi keluhan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan menerangkan bahwa penerbitan NIB sudah sesuai dengan regulasi.
Kepada media, Minggu (22/02/26) kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan, Ridwan Haris, menegaskan bahwa penerbitan perizinan berusaha, termasuk NIB, harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
“Sesuai ketentuan PP 28 Tahun 2025, dalam penerbitan perizinan berusaha (biasa disebut NIB) harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dasar,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, terdapat tiga persyaratan dasar yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum NIB diterbitkan, yaitu:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Persetujuan lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, atau Andal;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, ketiga persyaratan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Namun, tingkat pemenuhan maupun jenis dokumen yang dibutuhkan bergantung pada skala dan tingkat risiko usaha masing-masing.
“Persyaratan dasar itu untuk semua pelaku usaha, namun tingkat pemenuhannya atau jenisnya tergantung skala usaha dan risiko usahanya,” jelasnya. (AL/WD)

