Aset Jalan Kabupaten yang Akan Dikelola Desa, Tak Boleh Berubah Fungsi

Diary Warda
2 Min Read

Aset Jalan Kabupaten yang Akan Dikelola Desa, Tak Boleh Berubah Fungsi

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) — Pemkab Pasuruan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan tidak mempersoalkan desa yang keberatan atas rencana pendataan/kodeisasi serta rencana sertifikasi aset jalan-jalan selama mereka tidak mengubah fungsi utama sebagai fasilitas umum, serta selama mereka sanggup melakukan perbaikan dan perawatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Didgo Sucohyo, Plt Kepala BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah), yang dikonfirmasi melalui selulernya. Ia mengatakan bahwa rencana sertifikasi aset jalan kabupaten di sejumlah ruas desa—dengan menggandeng BPN—tujuan utamanya adalah untuk mempermudah pengelolaan. Selain itu, juga agar program-program pembangunan yang bersumber dari APBD dan akan dialokasikan untuk pembangunan tidak menyalahi aturan.

“Sertifikasi aset jalan kabupaten yang dilakukan tujuannya adalah untuk lebih efektif dalam pengelolaan. Apabila ada desa-desa yang keberatan, tidak masalah. Tapi pada prinsipnya, mereka (desa-desa) memiliki kewajiban untuk melakukan perawatan jika ada kerusakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ada sejumlah desa yang keberatan dengan program sertifikasi jalan kabupaten di wilayah Gempol. “Sudah kami undang rapat bersama, juga dihadiri oleh Sekretaris Bina Marga dan Bina Konstruksi. Mereka memahami konsekuensi dan tanggung jawab bila mana aset jalan tersebut tidak lagi menjadi wewenang daerah,” ujarnya.

“Pada prinsipnya, aset tersebut tidak boleh berubah fungsi, yakni tetap menjadi fasilitas umum. Dan jika ada kerusakan, perawatan menjadi tanggung jawab desa,” jelasnya.
(Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×