PASURUAN, DIALOGMASA.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Bangil akhirnya bisa bernapas lega. Aspirasi mereka terkait penataan dan penertiban lapak mendapat perhatian serius dan diakomodir oleh wakil rakyat dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/12/2025).
Audiensi tersebut diterima anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Komisi I dan Komisi II, serta dihadiri Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan Mita, Kasatpol PP Ridho Nugroho, dan Kepala Dinas Perhubungan Digdo, bersama perwakilan PKL yang di dampingi oleh LBH Sarana Keadilan Rakyat.
Dalam forum itu, Wahyu Nugroho wakil dari LBH menyampaikan bahwa penataan kota penting, namun tidak boleh mengorbankan hak sosial masyarakat kecil.

“Saya setuju kerapian dan kebersihan, tapi unsur kemanusiaan harus diperhatikan. Jangan ada penegakan perda dengan menggusur pihak lain,” ujar Wahyu.
Menurutnya, PKL memiliki hak sosial untuk berusaha demi menghidupi keluarga. Ia menegaskan permintaan PKL relatif sederhana, yakni diizinkan berjualan minimal pada sore hingga malam hari. Wahyu juga menyoroti bahwa penegakan aturan seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh, termasuk di kawasan lain seperti alun-alun dan badan jalan yang juga banyak dipasangi kanopi.
“Setuju perda ditegakkan, tapi harus ada solusi,” tegasnya.
Senada, Muslimin menekankan bahwa sudah sekitar satu bulan PKL tidak berjualan akibat penertiban. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan hidup para pedagang.
“Kalau PKL tidak berjualan, lalu bagaimana mereka memenuhi kebutuhannya?” kata Muslimin, yang disambut teriakan “utang” dari peserta audiensi.
Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Hal ini diperkuat pernyataan Kholiq, salah satu pedagang, yang meminta semua pihak memahami kondisi PKL dengan empati.
“Coba bayangkan jika pegawai pemerintah tidak digaji sebulan, akan ada gejolak atau tidak?” ujarnya.
Perwakilan PKL lainnya, Abdul Suki, menyatakan bahwa relokasi bukanlah hal yang ditolak, asalkan lokasi pengganti benar-benar layak.
“Kalau mau relokasi, kasih tempat yang layak. Silakan turun langsung lihat apakah tempat itu layak atau tidak,” katanya.
Ia juga meminta agar PKL tetap diizinkan berjualan selama lokasi pengganti belum siap. Selain itu, PKL menyampaikan keluhan terkait kondisi wilayah selatan Pasar Bangil yang di gadang menjadi area relokasi itu mereka nilai masih dipenuhi sampah dan rawan banjir.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Mita, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi solusi, di antaranya penempatan PKL di area eks terminal dan Pasar Mangga di sisi selatan pasar.
“Kami menyediakan solusi berupa tempat di eks terminal dan Pasar Mangga di selatan pasar,” ujarnya.
Mita menambahkan, pihaknya juga siap mendukung promosi lokasi baru agar PKL tetap memiliki peluang ekonomi.
“Kami akan support memviralkan. Kita tahu bersama, warung yang tersembunyi pun bisa laku dan laris. Itu yang ingin kami upayakan bagi PKL,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penataan PKL tidak bisa dilakukan satu instansi saja dan membutuhkan masukan serta kolaborasi semua pihak. Namun demikian, anggota DPRD Arifin mengingatkan bahwa keberadaan PKL di bagian depan pasar juga menimbulkan keluhan dari pedagang yang berjualan di dalam pasar.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Ibu Nik, menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan sekitar 125 PKL akibat tidak berjualan selama sebulan terakhir.
“125 PKL ini tidak jualan sebulan?” tanyanya.
Nik menilai bahwa sosialisasi seharusnya dilakukan lebih awal agar tidak menimbulkan polemik. Ia mendorong agar solusi yang telah direncanakan segera direalisasikan, sembari memberi ruang bagi PKL untuk tetap berdagang sementara.
“Saran saya, tempat yang diagendakan sebagai solusi harus segera disiapkan. Dan sebelum semuanya siap, minimal 125 PKL ini bisa berdagang sementara,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Wardana, menegaskan bahwa penataan kawasan pasar merupakan kepentingan bersama.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menyiapkan fasilitas yang layak bagi PKL sebagai bagian dari proses penataan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa Pasar Bangil ke depan direncanakan akan direvitalisasi, sehingga penataan PKL akan menjadi bagian dari pengelolaan pasar yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Setelah revitalisasi, PKL pasti akan diakomodir,” katanya.
Masih Agus, “Sementara waktu kami berharap OPD terkait mencarikan titik alternatif agar mereka tetap bisa berjualan,” pungkasnya.
Audiensi tersebut menghasilkan kesimpulan bersama. Arifin menyampaikan bahwa penataan kawasan Bangil akan terus dilakukan secara bertahap, mengingat Bangil merupakan wajah Kabupaten Pasuruan.
Untuk sementara, PKL diizinkan berjualan mulai pukul 14.00 hingga 23.00 WIB hingga lokasi pengganti yang layak benar-benar siap digunakan.
Menutup audiensi, Muslimin memberikan penegasan dengan pendekatan kemanusiaan. Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama LBH Sarana Keadilan Rakyat yang mendampingi PKL tidak hadir untuk menyalahkan satu pihak demi kepentingan pihak lain, melainkan untuk mendorong solusi yang adil.
“Kita tahu ini salah, berjualan di atas trotoar jelas salah. Namun lebih salah lagi jika kemanusiaan diabaikan,” tegas Muslimin.
Ia menambahkan bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk membantu para PKL yang telah sebulan kehilangan mata pencaharian, sembari tetap mendukung langkah-langkah positif Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam penataan kota yang lebih tertib dan manusiawi. (AL/WD)

