Belasan Miras Diamankan Satpol PP, Dijual Bebas di Wilayah Purwosari dan Purwodadi

Diary Warda
1 Min Read

Belasan Miras Diamankan Satpol PP, Dijual Bebas di Wilayah Purwosari dan Purwodadi

Diary Warda
1 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan operasi terhadap penjualan minuman keras (miras) yang dijual bebas di sejumlah toko di wilayah Purwosari dan Purwodadi. Langkah ini bertujuan untuk penindakan dan penegakan hukum terhadap penjualan miras yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Sony Kuryantono, yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya menjelaskan bahwa operasi dilakukan oleh tim Satpol PP pada Senin (26/05), dengan menyisir sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras.
“Dalam operasi di dua toko tersebut, ditemukan belasan botol miras dan langsung kami amankan,” tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan operasi tidak berhenti sampai di situ saja. Penegak perda juga memproses para penjual miras yang kemudian dijatuhi denda sebesar Rp1,5 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Bangil yang digelar pada Rabu (28/05). Bila mereka tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Total ada 43 botol miras berbagai merek yang diamankan sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. Tujuan operasi ini adalah untuk mencegah penjualan miras ilegal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku serta melindungi masyarakat dari bahaya miras.
(Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×