PASURUAN, DIALOGMASA.com –
Sebuah pabrik arang briket di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, resmi ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan pada Senin (24/11) siang. Penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.
Penindakan dipimpin langsung Satpol PP Kabupaten Pasuruan, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Muspika Purwosari, dan Pemerintah Desa Martopuro. Mereka mendatangi lokasi operasional PT Dozen Bagus Indonesia (DBI) dan disambut oleh pihak manajemen perusahaan.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan sesuai prosedur setelah pihak perusahaan tidak memenuhi pemanggilan resmi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali.

“Penutupan sementara dilakukan karena perusahaan belum mengurus izin. Kami sudah melakukan pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga. Karena tidak kunjung dipenuhi, maka sesuai ketentuan pabrik harus ditutup sementara,” jelasnya.
Penutupan dilakukan dengan pemasangan papan segel serta garis pembatas di area pabrik.
Izin Wajib yang Belum Dipenuhi
Agar dapat kembali beroperasi, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh dokumen perizinan, di antaranya:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Dokumen lingkungan dari DLH
Sementara itu, Kepala Desa Martopuro, Rianto, mengungkapkan bahwa bangunan yang sekarang digunakan sebagai pabrik arang briket tersebut dulunya merupakan pabrik gula dan sempat dialihfungsikan sebagai gudang penggilingan padi.
Pihak Perusahaan: Izin Sedang Diproses
Ditemui setelah penutupan, perwakilan legal PT DBI, Devi, menyampaikan bahwa perusahaan bersikap kooperatif dan saat ini tengah menyelesaikan seluruh persyaratan izin.
“Semua izin sedang dalam proses. Kami kooperatif dan tidak mempermasalahkan penutupan ini karena merupakan kewenangan dinas terkait,” ujarnya.
Dengan penutupan sementara ini, Satpol PP berharap perusahaan segera memenuhi seluruh ketentuan agar operasional kembali berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun tata ruang di kemudian hari. (Abi/Wj)

