Bila Kasus PMK Masih Tinggi, Penutupan Pasar Hewan Akan Diperlakukan

Diary Warda
2 Min Read

Bila Kasus PMK Masih Tinggi, Penutupan Pasar Hewan Akan Diperlakukan

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Pemkab masih mengevaluasi efektivitas penutupan pasar hewan yang sedang diberlakukan dalam menekan lonjakan kasus PMK baru. Bila kasus penyakit yang menyerang ternak tak ada penurunan, ada kemungkinan kebijakan itu akan dipertahankan lebih lama.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, drh. Ainur Alfiah, yang dikonfirmasi Jumat (17/01), mengatakan penutupan pasar hewan itu sendiri ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor: 500.7.2.4/073/424.092/2025 tanggal 15 Januari 2025. SE ini mengatur penutupan sementara operasional pasar hewan sapi dan kambing/domba di Kabupaten Pasuruan.

“Penutupan sementara pasar hewan se-Kabupaten Pasuruan selama 14 hari, terhitung 16–29 Januari 2025. Apabila masih ditemukan kasus PMK di Kabupaten Pasuruan, penutupan sementara operasional pasar hewan akan diperpanjang,” jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data, jumlah kasus PMK di Kabupaten Pasuruan selama bulan Desember 2024 sampai tanggal 15 Januari 2025 mencapai 225 kasus. Dari jumlah tersebut, 83 ekor sapi dalam keadaan sakit, 125 sapi sembuh, dan 17 sapi mati.

“Yang paling banyak terjadi di wilayah Prigen, Grati, Lekok, dan Winongan,” katanya.

Dengan rincian, di Prigen ada 34 ekor sapi terpapar, dan dari jumlah itu, 20 sapi masih sakit dan 34 ekor dinyatakan sembuh. Dijelaskan Alfiah, penutupan pasar hewan menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap potensi penularan PMK sekaligus meminimalisir risiko semakin meluasnya virus PMK ke ternak-ternak lain yang sehat.

“Karena dari hari ke hari kasus ternak yang terjangkit PMK terus bertambah, makanya penutupan pasar hewan diberlakukan guna menekan pergerakan virus PMK menyebar ke ternak lain supaya tidak tertular,” imbuhnya.

Perlu diketahui pula bahwa kebijakan yang diterapkan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas transaksi jual beli hewan ternak masyarakat. Menurutnya, para peternak maupun penjual sapi bisa melaksanakan transaksi jual beli ternak di kandang pribadi yang dimilikinya, dengan catatan hewan ternaknya harus dipastikan dalam kondisi sehat.

“Kami telah menerjunkan beberapa petugas di masing-masing puskeswan untuk selalu memantau perkembangan hewan-hewan ternak dan memantau kesehatannya guna mencegah PMK,” katanya. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×