Bocah-bocah Pasuruan Viral di Medsos Gara-gara Petasan, Ini Respons Polisi & Warganet

Redaktur
3 Min Read

Bocah-bocah Pasuruan Viral di Medsos Gara-gara Petasan, Ini Respons Polisi & Warganet

Redaktur
3 Min Read

PASURUAN KOTA (dialogmasa.com) – Sebuah video yang menampilkan aksi anak-anak menyalakan petasan di Kota Pasuruan viral di media sosial. Akibat peristiwa tersebut, pihak kepolisian setempat mengamankan tiga anak yang diduga sebagai perakit petasan.

Saat ini, tim Dialog Masa masih menggali informasi lebih lanjut terkait apakah tindakan kepolisian ini sebatas teguran atau terdapat unsur pidana yang diberatkan kepada anak-anak tersebut serta apakah mereka yang diamankan sebagai perakit seperti info yang beredar atau anak anak yang bermain petasan.

Berita ini memicu beragam komentar dari warga di media sosial Kamis (3/4). Sebagian besar menyayangkan tindakan kepolisian karena menganggap petasan sebagai tradisi hari raya yang akan terasa sepi tanpa kehadirannya. Beberapa warga berharap polisi cukup memberikan imbauan tanpa harus melakukan penindakan.

“Inisial J” berkomentar, “Lah jarno raaapah, jok barang rioyo.” Sementara “Inisial O” menambahkan, “Lha yo om. Tuku yo gawe dana pribadine dewe. Wes jarno lha wong setahun 1x.” Adapun “Inisial E” berpendapat, “Embo gak iso delok wong seneng.”

Di sisi lain, ada pula warga yang menilai bahwa bermain petasan merupakan kesenangan pribadi, sehingga segala risikonya menjadi tanggung jawab sendiri. Mereka mengusulkan agar pihak kepolisian lebih fokus pada pemberantasan kejahatan seperti pencurian dan pembegalan ketimbang menindak anak-anak terkait petasan.

Lantas bagaimana aturan hukum yang berlaku terkait petasan di Indonesia. Berikut hasil rangkuman dialogmasa.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepemilikan petasan tanpa izin dilarang menurut Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Petasan dikategorikan sebagai bunga api yang mengandung bahan eksplosif (mesiu) dan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017.

Menurut peraturan tersebut, petasan yang mengandung lebih dari 20 gram mesiu atau berukuran lebih dari 2 inci (5,08 cm) wajib memiliki izin. Produksi dan penjualan petasan juga harus dilakukan oleh badan hukum resmi dengan izin distribusi serta penyimpanan yang sah.

Meskipun bermain petasan diperbolehkan dalam batasan tertentu, penggunaannya dilarang jika menimbulkan gangguan, seperti kebisingan yang mengganggu tempat ibadah atau lingkungan sekitar. Jika melanggar ketentuan ini, pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

Dari ketentuan yang ada, dapat disimpulkan bahwa produksi, penjualan, dan penggunaan petasan diperbolehkan selama memenuhi syarat izin serta batasan teknis. Namun, jika dilakukan tanpa izin atau melebihi ketentuan, maka dapat berujung pada tindakan hukum (Sumber: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017, Hukumonline). (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×