PASURUAN (dialogmasa.com) – BPBD Kabupaten Pasuruan belum bisa melakukan penanganan permanen untuk perbaikan plengsengan sungai di Dusun Rujak Sente, Desa Sukorejo, Kecamatan Pohjentrek, yang longsor pada Kamis pagi (2/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Hal ini disebabkan karena sungai tersebut merupakan wewenang Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya pada Jumat (3/1). Sugeng meminta pihak desa untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pengairan Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten untuk pemasangan sandbag. Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan kepada Dinas Pengairan Provinsi.
“Koordinasi dengan Dinas SDA Kabupaten untuk dilakukan pemasangan sandbag. Selanjutnya, koordinasi dengan SDA Provinsi untuk langkah tindak lanjut,” jelasnya.
Penanganan sandbag bertujuan agar kerusakan plengsengan yang tergerus akibat bencana tidak semakin melebar. Namun, untuk penanganan permanen berupa rekonstruksi dan rehabilitasi, yang memiliki kewenangan adalah provinsi, karena Sungai Rujaksente di Desa Sukorejo, Kecamatan Pohjentrek, merupakan sungai milik provinsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, plengsengan sungai di Dusun Rujak Sente, Desa Sukorejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, longsor pada Kamis pagi (2/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Longsor ini mengancam rumah warga di sekitar lokasi, khususnya saat debit air sungai meningkat.
(Abi/Wj)