PASURUAN, DIALOGMASA.com — Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senin (29/12/2025), secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kepada 620 pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasuruan. Penyerahan SK dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan.
Secara simbolis, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyerahkan SK kepada tiga perwakilan pegawai yang terpilih, yakni Alamudin Hilal dari Sub Bagian Protokol Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Eka Novianti Imanda sebagai Guru di SDN Tanggulangin Kejayan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), serta Meika Laras Purwanti dari bidang Kesehatan UOBK RSUD Grati (Dinas Kesehatan).
Didampingi Wakil Bupati Shobih Asrori, Bupati Rusdi mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang menerima SK dan mendorong mereka untuk terus meningkatkan produktivitas serta menunjukkan kinerja terbaik sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Ia menegaskan bahwa perubahan status dari tenaga honorer menjadi P3K Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya Pemkab Pasuruan dalam memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya komitmen terhadap kinerja yang baik sebagai abdi negara, tanpa tergantung pada status kepegawaian. Ia mengajak seluruh pegawai yang baru diangkat untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. Selain itu, Rusdi juga mengingatkan bahwa tantangan pekerjaan senantiasa ada di setiap OPD sehingga tidak ada tempat bagi sikap nyaman dalam bekerja.
Lebih jauh, Bupati Rusdi berharap penyerahan SK ini menjadi momentum untuk meningkatkan kreativitas, inovasi, dan etos kerja yang baik, termasuk menjunjung nilai-nilai profesionalisme seperti akuntabilitas, kompetensi, harmoni, serta loyalitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pasuruan juga menyerahkan 35 SK Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 Januari 2026. Secara simbolis SK purna tugas diberikan kepada perwakilan ASN, termasuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pejabat lain yang akan memasuki masa pensiun. Rusdi menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi para ASN selama masa pengabdiannya.
Sumber: Website resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan – Serahkan 620 SK Pengangkatan P3K Paruh Waktu dan 35 SK Pensiun PNS TMT 1 Januari 2026, Bupati Mas Rusdi: Selamat, Kita Harus Berkinerja Terbaik. Terimakasih Kontribusi Semua ASN Yang Akan Memasuki Purna Tugas (bkpsdm.pasuruankab.go.id).

