Capai Kesepakatan Damai, Jaksa Hentikan Tuntutan Kasus Kecelakaan Kerja di Nguling

Redaktur
2 Min Read

Capai Kesepakatan Damai, Jaksa Hentikan Tuntutan Kasus Kecelakaan Kerja di Nguling

Redaktur
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan terhadap Muhammad Yusuf bin Suwono, operator excavator yang terlibat dalam kecelakaan kerja di PT. Tri Setya Cipta Persada, Kecamatan Nguling.

Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip Restorative Justice setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan keluarga korban.

Dalam press release pada Selasa (25/02), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui Jaksa Fasilitator menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah terpenuhinya berbagai syarat hukum, termasuk perdamaian tanpa syarat dan pemberian santunan kepada keluarga korban.

Diketahui bahwa sebelumnya peristiwa kecelakaan terjadi pada Kamis (12/12/2024) sore saat hujan deras mengakibatkan banjir di sekitar lokasi kejadian.Korban, Sulaiman, bersama saksi A. Jalil memeriksa saluran air di area PT. Tri Setya Cipta Persada yang tersumbat sampah. Mereka kemudian meminta bantuan Muhammad Yusuf untuk membersihkan saluran dengan excavator.

Saat mengoperasikan alat berat, tersangka tidak menyadari posisi korban yang berdiri di belakangnya. Akibatnya, bagian belakang excavator menabrak korban hingga terjepit di tiang pembatas jembatan. Korban mengalami luka serius dan segera dievakuasi ke Puskesmas Nguling, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Kejaksaan memutuskan untuk menghentikan proses hukum setelah memenuhi sejumlah pertimbangan berikut:

1. Tersangka bukan residivis, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan bukan bagian dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

2. Ancaman pidana dalam Pasal 359 KUHP maksimal lima tahun penjara.

3. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

4. Perdamaian telah tercapai tanpa syarat antara keluarga korban dan tersangka.

5. Tersangka memberikan santunan Rp10 juta kepada keluarga korban.

6. PT. Tri Setya Cipta Persada memberikan santunan Rp97,5 juta serta mempekerjakan istri dan anak korban sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

7. Dukungan dari masyarakat setempat, termasuk Sekretaris Desa Nguling, Masturi, yang menilai tersangka sebagai sosok yang baik di lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan pendekatan musyawarah dan pemulihan bagi semua pihak. (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×