PASURUAN, DIALOGMASA.com – Dugaan penjualan daging glonggongan di Pasar Pandaan memantik keprihatinan Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan merugikan pedagang lokal dan menimbulkan keresahan konsumen.
Sekretaris Komisi II DPRD, Arifin, S.Sos., menyampaikan bahwa meskipun hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat terkait peredaran daging glonggongan, laporan dari paguyuban pedagang daging tak bisa diabaikan. Komisi II pun meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah antisipatif.
“Kami akan segera turun ke lapangan guna merespons keluhan para pedagang di Pasar Pandaan,” tegas Arifin.
Menurutnya, penanganan dugaan peredaran daging glonggongan tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) semata. Keterlibatan Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, serta OPD terkait lainnya sangat diperlukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pedagang serta masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar Pandaan sempat merencanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap dugaan penjualan daging tidak layak konsumsi tersebut. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah dilakukan mediasi oleh UPT Pasar bersama para pedagang pada Jumat (27/06).
Pihak Disperindag sendiri mengklaim bahwa permasalahan ini muncul akibat miskomunikasi dan telah ditangani secara persuasif.
(Abi/Wj)