Curi Uang Rp 9 Juta Lebih, Wanita Asal Rembang Diamankan Polisi

Redaktur
2 Min Read

Curi Uang Rp 9 Juta Lebih, Wanita Asal Rembang Diamankan Polisi

Redaktur
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Unit Reskrim Polsek Rembang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NK (31), warga Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp 9.450.000 Rupiah.

Kapolsek Rembang melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Mahmudi (55), seorang pedagang asal Dusun Sumberboto, Oro-Oro Ombo Wetan. Pencurian terjadi pada 22 Desember 2024, namun baru dilaporkan pada 3 Maret 2025 setelah korban menyadari kehilangan uangnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela depan yang tidak terkunci. Ia lalu mengambil uang yang tersimpan di atas tempat tidur, dalam tas selempang, dompet, serta kaleng Khong Guan, dengan total Rp 9,45 juta,” ujar petugas.

Dalam aksinya, NK berangkat dengan sepeda motor Yamaha Mio dan memarkirkannya di dekat rel kereta api sebelum menuju rumah korban. Setelah berhasil mengambil uang, ia keluar melalui pintu samping dan langsung pulang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia mencuri uang tersebut untuk membayar utang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas selempang coklat, satu dompet laki-laki warna coklat, dan satu kaleng Khong Guan yang digunakan untuk menyimpan uang.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rembang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Al/Wd)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×