Dalam Kasus PKBM, Kejari Pasuruan Selamatkan Uang Negara Rp2,5 Miliar

gayuh
3 Min Read

Dalam Kasus PKBM, Kejari Pasuruan Selamatkan Uang Negara Rp2,5 Miliar

gayuh
3 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pendidikan. Salah satu tersangka, Bayu Putra Subandi, telah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 28 Juli 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bayu dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.955.948.260. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp191.690.000 telah dititipkan kepada penuntut umum.

Apabila sisa uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, uang Rp191.690.000 tersebut merupakan dana yang diserahkan oleh Forum Komunikasi PKBM kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

“Dalam persidangan, Bayu juga menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai bentuk itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sertifikat tersebut akan dieksekusi setelah putusan inkracht,” ujar Teguh Ananto, Kepala Kejari kabupaten Pasuruan saat menyampaikan press release di gedung Kejari, Rabu (30/07).

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni M. Najib, Adi Purwanto, Erwin Setiawan, dan Nurkamto, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan menyebut selama proses penyidikan, pihaknya telah menyita sejumlah uang dan aset milik para tersangka, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Uang senilai Rp2.013.973.000 dari 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan, yang sebelumnya menerima suntikan dana dari tersangka Erwin Setiawan.
  2. Dari tersangka Erwin Setiawan: uang Rp230 juta dan sebidang tanah seluas 163.875 m² di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan.
  3. Dari tersangka Nurkamto: uang Rp15 juta.
  4. Dari tersangka M. Najib: uang Rp100 juta dan satu sertifikat tanah.
  5. Dari tersangka Adi Purwanto: dua sertifikat tanah.

Dengan demikian, total uang negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2.550.663.000.

Rinciannya, Rp2.013.973.000 dalam bentuk uang tunai dan Rp536.690.000 yang telah disetor ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) berdasarkan berita acara penitipan tanggal 31 Januari 2025, 28 April 2025, dan 22 Mei 2025.

Selain itu, terdapat total enam sertifikat tanah dan bangunan yang disita untuk pengembalian kerugian negara.

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 14 Oktober 2024 berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan. (Reales)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×