Dana Pokir

admin
2 Min Read

Dana Pokir

admin
2 Min Read

Artikel (dialogmasa.com) – Dana Pokir (Pokok Pikiran): Definisi, Aturan, Jumlah, dan Realisasi

1. Definisi:

Dana Pokir adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada anggota DPRD untuk mendanai proyek atau kegiatan berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan mereka. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Aturan:

– Pengusulan: Anggota DPRD mengajukan usulan proyek atau kegiatan berdasarkan masukan masyarakat yang kemudian melalui proses verifikasi dan validasi oleh badan DPRD terkait.

– Penganggaran: Dana Pokir dianggarkan dalam APBD setiap tahun. Alokasi dana harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas.

– Penggunaan: Dana harus digunakan untuk proyek-proyek sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Pelaksanaan proyek harus melibatkan masyarakat setempat dan dilaporkan secara berkala.

– Pengawasan dan Evaluasi: Pelaksanaan Dana Pokir diawasi oleh lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan efisien.

3. Jumlah Dana:

Jumlah Dana Pokir bervariasi tergantung pada anggaran daerah, jumlah anggota DPRD, dan kebutuhan pembangunan daerah. Besarannya dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per anggota DPRD per tahun.

4. Realisasi:

Dana Pokir biasanya direalisasikan setelah APBD disahkan. Prosesnya meliputi:

– Perencanaan dan Pengusulan: Anggota DPRD mengajukan usulan proyek.

– Penganggaran: Dana dimasukkan dalam APBD dan disetujui.

– Pelaksanaan: Dana digunakan sesuai rencana dan proyek dilaksanakan sepanjang tahun anggaran.

– Pelaporan dan Pengawasan: Pelaksanaan proyek dilaporkan dan diawasi oleh pihak terkait.

Sumber:

– UU No. 32 Tahun 2004 dan No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

– Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

– Peraturan Daerah masing-masing.

– Laporan BPK dan Inspektorat Daerah.

TAGGED:
Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×