PASURUAN, DIALOGMASA.com — Sejumlah aktivis mendatangi Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk menanyakan progres audit investigasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi tahun 2022 di Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang pertemuan Gedung Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Selasa siang (30/12/25).
Selain menanyakan perkembangan audit, audiensi tersebut juga bertujuan mendorong agar Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) benar-benar menegakkan aturan dan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana desa tersebut.
Audit investigasi yang tengah dilakukan Inspektorat Kabupaten Pasuruan merupakan tindak lanjut dari limpahan penanganan perkara oleh Polres Pasuruan. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan sapi yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022.

Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Anto Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan audit investigatif sesuai prosedur dan belum dapat menarik kesimpulan karena proses pemeriksaan masih berjalan.
“Kita melakukan audit investigasi sebagai limpahan dari Polres Pasuruan. Ada dugaan tindak pidana korupsi di Desa Rebono dalam anggaran pengadaan sapi tahun 2022 yang bersumber dari dana desa. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum bisa disimpulkan,” jelas Anto.
Anto menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat bersifat berbasis risiko. Dari total 341 desa di Kabupaten Pasuruan, pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Namun, apabila terdapat laporan masyarakat, Inspektorat akan langsung menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita kan punya 341 desa jadi tidak bisa semua kita periksa sekaligus, dalam setiap tahun ada sekian persen yang kita periksa, namun jika ada laporan langsung kita periksa,” imbuhnya.
Masih Anto, “Kita memiliki manajemen pemeriksaan berbasis risiko dengan indikator tertentu. Namun jika ada laporan, maka tetap kita proses pemeriksaannya,” tutupnya.
Sementara itu, Erik dari LSM Trinusa menegaskan bahwa pihaknya berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara adil dan transparan. Ia juga mengingatkan agar pengembalian kerugian negara, apabila ditemukan, tidak dimaknai sebagai penghapusan unsur pidana.
“Terkait perkara pengadaan sapi Desa Rebono, kami berharap Inspektorat dan Polres Pasuruan benar-benar menegakkan aturan dan hukum yang ada. Jika memang ditemukan kerugian negara, harus ditindak sesuai ketentuan. Pengembalian kerugian negara tidak boleh menghapus pidana,” tegas Erik. (AL/WD)

