Desa Randupitu Tetapkan P-APBDes 2025, Sejumlah Anggaran Alami Kenaikan

Redaktur
2 Min Read

Desa Randupitu Tetapkan P-APBDes 2025, Sejumlah Anggaran Alami Kenaikan

Redaktur
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, menggelar Musyawarah Desa pada Selasa malam (05/04) untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun 2025.

Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua LPM, pendamping desa, serta perwakilan dari Kecamatan Gempol.

Dalam forum musyawarah, dipaparkan bahwa APBDes Desa Randupitu mengalami kenaikan pada beberapa pos anggaran setelah perubahan, antara lain:

– Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 420.679.000 (sebelumnya Rp 394.155.000)

– Dana Desa (DD): Rp 1.099.918.000 (sebelumnya Rp 964.635.000)

– Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPD): Rp 399.065.000 (sebelumnya Rp 276.006.000)

– Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2024: Rp 7.686.545

Kepala Desa Randupitu, Muhammad Fuad, menegaskan bahwa perubahan APBDes harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) harus mencakup tujuh program prioritas sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan daerah, di antaranya:

– Pengelolaan sampah

– Peningkatan promosi dan penanganan stunting

– Kegiatan PKK

– Program ketahanan pangan berbasis hidroponik

– Pembuatan maggot

“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat agar program desa dapat berjalan lancar dan berdampak positif bagi kesejahteraan warga,” ujar Muhammad Fuad.

Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara P-APBDes oleh Kepala Desa dan BPD, disaksikan oleh seluruh tamu undangan.

Kasi PMD Kecamatan Gempol, Tarimen, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBDes harus dilakukan melalui musyawarah desa sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan alokasi Dana Desa untuk tujuh komponen prioritas.

“Jika perubahan APBDes tidak dilakukan dan hanya mengandalkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) dalam mengatur pendapatan, maka anggaran tambahan yang diterima desa tidak dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya P-APBDes 2025, Pemerintah Desa Randupitu berharap penggunaan anggaran semakin efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ABI/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×