PASURUAN (dialogmasa.com) – Meskipun belum ada aturan yang secara jelas mengatur sanksi formal bagi desa yang tidak melakukan pemutakhiran Indeks Desa (ID), namun desa tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemutakhiran tersebut. Pemutakhiran ID sangat penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Gempol, Eko Subekti, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler menjelaskan bahwa pemutakhiran ID wajib dilakukan oleh semua desa. Hal ini karena menjadi salah satu indikator penentu besaran Dana Desa (DD) yang diterima, serta sebagai bahan perencanaan pembangunan desa.
“Itu (pemutakhiran Indeks Desa: red) wajib dilakukan setiap tahun oleh desa, karena menjadi dasar acuan perencanaan di tahun yang akan datang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemutakhiran tersebut juga mendapat rekomendasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat. Hal ini karena penilaian indeks yang dilakukan secara berjenjang turut digunakan dalam perencanaan nasional.
“Bila desa tidak melakukan pemutakhiran ID, maka sanksinya adalah penundaan pencairan Dana Desa serta sanksi administratif,” imbuhnya.
Untuk wilayah Kecamatan Gempol, hingga saat ini dari 15 desa, baru 3 desa yang sudah melakukan pemutakhiran. Pihaknya berharap dalam beberapa hari ke depan, desa-desa lainnya segera mengajukan.
Pada prinsipnya, pemutakhiran ID bertujuan untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa, memberikan data dan informasi dasar untuk pembangunan desa, serta mengukur kemajuan desa dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
(abi/Wj)