PASURUAN, DIALOGMASA.com –
Sempat diberitakan sebagai advokat ilegal oleh salah satu media usai menghadiri klarifikasi bersama Satpol PP di Kantor Kecamatan Gempol pada Senin (28/07), Wahyu Nugroho akhirnya angkat bicara. Ia dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa dirinya hadir bukan secara pribadi, melainkan sebagai bagian dari Tim Hukum Gempol-9.
Saat ditemui awak media di sebuah warung kopi kawasan Bangil, Wahyu menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan cenderung digiring untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya hadir bukan sebagai advokat tunggal, apalagi mengklaim diri sebagai satu-satunya penasihat hukum. Saya mewakili tim hukum yang sah dan sudah diberikan kuasa oleh klien,” jelas Wahyu, Rabu (30/07).
Ia menyebutkan, tim hukum tersebut terdiri dari dirinya bersama dua rekan lainnya, yakni Aris dan Heri. Kehadirannya dalam forum klarifikasi murni untuk menjalankan mandat tim karena dua rekannya sedang berhalangan hadir.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai advokat atau pengacara dalam kapasitas pribadi. Jadi kalau ada yang menyebut saya ilegal, itu sangat keliru,” tambahnya.
Terkait tudingan legalitas yang dialamatkan padanya, Wahyu menduga ada narasi yang sengaja dimainkan oleh oknum tertentu untuk memperkeruh suasana.
Ia pun membuka diri kepada siapa pun yang ingin memperoleh informasi objektif mengenai peran dan posisi hukumnya dalam perkara yang tengah menjadi sorotan ini.
“Kami hadir karena niat membantu para pelaku usaha. Jika dalam praktiknya ada pelanggaran hukum seperti penjualan miras atau tindakan pidana lainnya, biarlah pihak berwenang yang menangani,” pungkasnya.
(Abi/Wj)