PASURUAN (dialogmasa.com) – Seorang tokoh masyarakat asal Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diadukan ke Bawaslu oleh Wahyu Nugroho, Sekretaris LIRA Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (14/11/2024) sore. Tokoh agama tersebut dilaporkan setelah diduga kuat melanggar aturan dan ketentuan kampanye, dengan dugaan money politics dalam suatu acara.
Laporan itu dilayangkan ke Bawaslu setelah video kegiatan bakti sosial tokoh masyarakat tersebut tersebar di akun media sosialnya. Dalam video berdurasi kurang lebih 3 menit itu, tokoh masyarakat tersebut terlihat membagikan uang santunan kepada anak yatim piatu, dengan nominal yang disebutkan.
Setiap anak menerima uang sebesar Rp 50 ribu. Selain itu, dalam video tersebut, tokoh masyarakat yang mendukung pasangan nomor urut 02 juga tampak membagikan sembako.
Sembako yang dibagikan berisi beras dan minyak, dan pembagian tersebut dilakukan kepada sejumlah orang yang hadir dalam acara santunan anak yatim piatu.
Wahyu menuding kegiatan sosial berupa santunan itu hanyalah kedok semata, dengan indikasi adanya kampanye terselubung. Sebab, salah satu calon dari pasangan nomor urut 02 hadir dalam acara tersebut.
Wahyu Nugroho, Sekretaris LIRA Kabupaten Pasuruan, yang ditemui sejumlah wartawan di kantor Bawaslu menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan tokoh masyarakat tersebut akibat postingan di media sosialnya.
“Menurut pandangan kami, kampanye yang dibalut dengan acara santunan anak yatim itu terindikasi banyak melanggar aturan dan ketentuan UU Pemilu,” katanya.
Dirinya berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya ini secepatnya, diawali dengan pemeriksaan terhadap tokoh masyarakat tersebut.
“Pertanyaannya, uang yang dibagikan itu berasal dari siapa dan sembako dari mana? Ini contoh sederhana yang harus dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Wahyu menambahkan bahwa kampanye menggunakan uang dan sembako ini sudah dilakukan secara terang-terangan dan terbuka, apalagi dihadiri oleh calon bupati.
“Kami berharap, jika memang itu bagian dari pelanggaran, saya mendesak Bawaslu untuk tidak ragu menindak tegas pelanggaran tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
“Kami akan memulainya dengan membuat kajian internal terlebih dahulu. Jika memang ada indikasi pelanggaran, kami akan masuk ke dalam tahap berikutnya,” jelas mantan Ketua PWI ini.
(abi/wj)