Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Ambal-Ambil Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diary Warda
2 Min Read

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Ambal-Ambil Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com — Kepolisian Resor Pasuruan menetapkan Saiful Anwar (58), Kepala Desa Ambal-Ambil Kecamatan Kejayan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Penetapan tersebut menyusul laporan yang diterima Polres Pasuruan pada 26 Maret 2024.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan dalam rentang waktu April 2021 hingga Desember 2022. Dalam periode itu, tersangka mengelola secara langsung keuangan desa yang bersumber dari APBDes tahun 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur tahun 2021, serta BKK Kabupaten Pasuruan tahun 2022.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa belanja desa dilakukan sendiri oleh kepala desa tanpa melibatkan perangkat dan tim pelaksana kegiatan (TPK). Selain itu, setiap kali dana desa cair dari Bank Jatim, uang diambil dan disimpan secara pribadi oleh tersangka. Bahkan, sebagian dana disetorkan ke rekening atas nama pribadi.

“Nota pembelanjaan sebagian besar berupa nota kosong dari toko penyedia, yang kemudian diisi sendiri oleh tersangka. Ada pula honor tim pelaksana kegiatan yang secara administratif tercatat sudah direalisasikan, namun tidak pernah benar-benar disalurkan,” terang penyidik.

Sejumlah pelanggaran lain juga ditemukan, seperti mark-up harga pengadaan barang, serta proyek sumur bor dan tandon air yang tidak sesuai rencana anggaran biaya.

Audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp448.222.635. Berbagai dokumen dan barang bukti telah diamankan penyidik, termasuk buku tabungan desa, dokumen APBDes, SPJ, proposal pengajuan bantuan, serta rekening pribadi milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya antara lain pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, proses hukum terus berlanjut. Polres Pasuruan tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (Reales)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×