PASURUAN, DIALOGMASA.com – Perjalanan Mukhlas (25), salah satu warga Dusun Kejoran, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, untuk mempersunting salah satu gadis—sebut saja ND (19 tahun, kurang 17 hari)—tak berjalan mulus. Pasalnya, saat mengurus surat administrasi ke desa setempat, dirinya diminta biaya yang nilainya mencapai Rp2 juta.
Merasa biaya administrasi tersebut terlalu mahal dan di luar ketentuan pada umumnya, ia wadul ke Abah Jumain, anggota DPRD I. Tujuannya adalah untuk meminta bantuan terkait biaya pengurusan nikah yang dinilai hingga jutaan rupiah.
“Betul, Mas. Ada salah satu warga yang merasa keberatan dengan biaya pengurusan administrasi nikah yang dianggap sangat mahal,” jelas politisi Gerindra ini.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra dan mantan kepala desa tersebut mengaku sempat kaget dengan besarnya tarif yang dianggap sangat memberatkan masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan.
Dari keterangan warga, calon mempelai putri memang usianya masih di bawah 19 tahun (kurang 17 hari). Sesuai ketentuan dari Pengadilan Agama, mereka diharuskan mengurus dispensasi nikah. Fungsi dari dispensasi tersebut adalah untuk memberikan izin pernikahan kepada pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan alasan mendesak dan bukti yang cukup.
“Pada prinsipnya, yang bersangkutan (Mukhlas—red) siap untuk mengurus, akan tetapi biaya yang ditetapkan oleh pihak KUA setempat dianggap mahal,” jelasnya.
Djamaluddin, dari Kantor KUA Kecamatan Purwodadi, yang dikonfirmasi melalui ponselnya, menjelaskan bahwa untuk biaya nikah bagi calon mempelai yang berusia di bawah 19 tahun, bisa dikonfirmasi ke Pengadilan Agama.
“Untuk biaya dispensasi nikah ke PA, kami tidak tahu, Mas. Langsung saja ke PA,” jawabnya singkat.
(Abi/Wj)