PASURUAN (dialogmasa.com) – Dishub bersama Satpol PP, Satlantas Polres Pasuruan, Dispenda Provinsi Jatim, dan Kantor Kecamatan Pandaan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap jukir liar atau jukir resmi yang melakukan penarikan pada kamis lalu, (29/08/24).
Kabid Sarpras Dishub Kabupaten Pasuruan, Ahmad Khoirun, mengungkapkan bahwa keberadaan jukir liar ini memang masih menjadi perhatian. Meski jumlahnya tidak terlalu banyak, namun mereka tetap diberikan teguran agar tidak kembali beroperasi secara ilegal.
“Kami berikan teguran lisan sebagai peringatan awal. Kami berharap mereka bisa memahami dan tidak lagi menjadi jukir liar,” Ujar Khoirun seperti dilansir dari media pemkab Pasuruan.
Untuk membedakan jukir resmi dan liar, masyarakat dapat memperhatikan seragam yang dikenakan. Jukir resmi wajib mengenakan seragam berwarna biru dengan nama dan nomor identitas yang tertera. Selain itu, mereka juga harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Jukir resmi tidak boleh menarik uang parkir dari kendaraan yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan,” tegas Khoirun.
Kendaraan berplat Kabupaten Pasuruan dengan stiker parkir berlangganan: Gratis. Adapun kendaraan berplat luar Kabupaten Pasuruan atau tanpa stiker bayar dengan tarif berikut ini :
– Motor: Rp 2.000
– Mobil pribadi: Rp 3.000
– Truk dan sejenisnya: Rp 5.000
Dishub dikabarkan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jukir liar. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan keberadaan jukir liar kepada pihak berwenang.
Kusnadi tokoh masyarakat Prigen melihat peran jukir sederhana namun sangat penting. “Peran jukir ini sederhana namun sangat penting, mereka sudah berjasa dalam keamanan kendaraan bermotor,” cetusnya.
“Hemat pikir kami gaji mereka layak ditambah, agar niat untuk melakukan penarikan parkir yang tidak sesuai dapat dihindari,” imbuh Kusnadi memberi usulan. (Al/WD)