PASURUAN, DIALOGMASA.com – Rencana percepatan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2025 diperkirakan mengalami keterlambatan. Hingga memasuki pekan pertama Juli 2025, DPRD Kabupaten Pasuruan belum menerima dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari pihak eksekutif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaeni, saat dikonfirmasi usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu (2/7), menyampaikan bahwa hingga saat ini pimpinan DPRD belum menjadwalkan rapat paripurna P-APBD 2025.
“Dokumen KUA dan PPAS dari eksekutif belum kami terima. Maka dari itu, dalam rapat Banmus tadi, kami hanya menjadwalkan kegiatan internal DPRD. Informasi yang kami terima, dokumen tersebut rencananya baru akan dikirimkan pekan depan oleh Pemkab kepada pimpinan DPRD,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Zaeni optimistis waktu untuk pembahasan P-APBD 2025 masih cukup, sehingga keterlambatan tidak akan mengganggu tahapan pembahasan. Terlebih, pembahasan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tertanggal 11 Februari 2025.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Edy Supriyanto, saat dimintai keterangan belum dapat memberikan penjelasan terkait keterlambatan pengiriman dokumen tersebut.
“Ada kemungkinan dokumen itu masih dalam proses penyusunan oleh tim secara cermat, mungkin ada hal-hal yang masih perlu disempurnakan. Silakan ditanyakan langsung ke pimpinan DPRD. Sekwan hanya menangani administrasi saja,” ujar Edy singkat, yang juga menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan. (abi/wj)