PASURUAN (dialogmasa.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan menggelar forum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Ruang Rapat Bappelitbangda, Jumat (2/5).
Kegiatan ini bertujuan menyerap masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi draf sebelum masuk ke tahapan berikutnya termasuk pembahasan di DPRD.
Diskusi ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan BUM Desa, BUMDesma, Forum Komunikasi (Forkom), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta akademisi.
Salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Dr. Indah Dwi Qurbani, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yang juga merupakan penyusun naskah akademik Raperda bersama tim DPMD Kabupaten Pasuruan.
Dalam paparannya, Dr. Indah menjelaskan muatan pasal demi pasal dalam draf Raperda sekaligus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai masukan dari peserta. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan publik agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
“Targetnya Raperda ini segera dibahas di DPRD, namun sebelum itu, kita ingin mendengar langsung pandangan dari para pelaku dan pendamping di desa,” ujarnya.
Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini cukup luas, mencakup antara lain: Pendirian BUM Desa dan BUMDesma, anggaran dasar dan rumah tangga, organisasi dan pegawai, program kerja, kepemilikan dan modal, pengadaan barang/jasa, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, perpajakan dan retribusi, hingga pengawasan dan kelanjutan BUM Desa eks-PNPM.

Salah satu isu yang mendapat sorotan dalam diskusi adalah kewajiban pajak bagi BUM Desa. Seorang peserta menyampaikan bahwa ketentuan perpajakan saat ini dirasa masih terlalu membebani usaha desa yang bersifat pemberdayaan.
“Mohon kepada pemerintah agar BUM Desa tidak disamakan dengan perusahaan swasta dalam hal perpajakan, karena orientasi utamanya bukan semata-mata profit, tapi pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Terus terang kami merasa berat untuk membayar pajak, untuk pengembangan upah pengurus saja kita masih harus berhitung-hitung.”
Kepala Bagian Hukum Daerah Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda harus mengikuti tata cara yang tepat agar tidak cacat secara formil. Karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat penting dalam memperkuat legalitas dan implementasi peraturan ke depan.
Diskusi ini menjadi bagian dari proses panjang dalam penyusunan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi unsur administratif, tetapi juga partisipatif. Harapannya, Raperda BUM Desa yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi landasan pengembangan ekonomi desa yang adil dan berkelanjutan. (AL/WD)