PASURUAN, DIALOGMASA.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Winongan berhasil mengamankan satu pelaku penjambretan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan tersebut menjadi capaian penting aparat kepolisian menjelang pergantian Tahun Baru di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berinisial R (24), warga Dusun Cukurgondang, Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, diamankan di kediamannya pada malam pergantian tahun. R diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Winongan beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan satu pelaku lain berinisial RS (17) yang masih di bawah umur. RS saat ini telah diproses hukum dan ditangani oleh Polres Pasuruan.
Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin, mengatakan bahwa penangkapan pelaku DPO tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim.
“Pelaku kami amankan di rumahnya saat pergantian tahun. Ia merupakan DPO kasus penjambretan yang terjadi beberapa bulan lalu,” ujar AKP Nanang Abidin, Kamis (1/1).
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Dukuhkidul, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan. Korban berinisial DSR (13), seorang siswi asal Kecamatan Lumbang, saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari Kota Pasuruan bersama temannya.
“Korban disalip oleh dua pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Salah satu pelaku kemudian menarik tas korban yang diselempangkan di pundaknya hingga talinya putus,” jelas Nanang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku R diketahui tidak hanya beraksi di satu lokasi. Ia diduga terlibat dalam sejumlah kasus penjambretan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya wilayah Kecamatan Grati, Winongan, dan Kota Pasuruan.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Al/Wj)

