PASURUAN, DIALOGMASA.com — Sejak dilantik pada Rabu (21/8/2024) lalu, pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan hingga kini belum memiliki fasilitas rumah dinas (rumdin) sebagai penunjang pelaksanaan tugas. Padahal, keberadaan rumah dinas dinilai penting, bukan hanya sebagai simbol kehormatan jabatan, tetapi juga untuk mendukung efisiensi koordinasi, respon cepat terhadap dinamika pemerintahan, serta menjadi ruang mendengarkan aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pimpinan DPRD bersepakat mengajukan usulan pembangunan rumah dinas pada tahun 2026 mendatang.
“Untuk DED sudah dilakukan tahun ini, dan pimpinan sepakat akan mengajukan usulan rumah dinas di tahun 2026 nanti,” ujar politisi PKB asal Bulusari, Gempol. (Rabu, 17/9)
Samsul menambahkan, rumah dinas yang diusulkan akan diperuntukkan bagi ketua dan tiga wakil ketua DPRD. Lokasi rencana pembangunan berada di sekitar gedung sekretariat DPRD. Berdasarkan hasil perhitungan DED, kebutuhan anggaran pembangunan rumah dinas tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
“Harapan kami, rencana tersebut bisa direalisasi oleh Pemkab Pasuruan, tentu tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Apalagi saat ini sekitar 76 persen pendapatan daerah masih mengandalkan dana transfer pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembangunan maupun pemeliharaan rumah dinas pimpinan DPRD memiliki dasar hukum yang jelas, yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, yang mengatur keberadaan rumah dinas sebagai fasilitas penunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD. (Abi/Wj)