DPRD Sikapi Dua Opsi Jadwal Pelantikan

Diary Warda
2 Min Read

DPRD Sikapi Dua Opsi Jadwal Pelantikan

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melakukan pelantikan kepala daerah terpilih, sehingga menimbulkan dua opsi dalam agenda pelantikan. Namun, DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong agar pelantikan bisa disegerakan bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, berharap pelantikan daerah terpilih tetap sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.

“Kami berharap bupati dan wakil bupati terpilih cepat dilantik sehingga bisa segera melaksanakan visi misinya,” katanya.

Apalagi, APBD 2025 sudah berjalan. Dengan begitu, kepala daerah mendatang tinggal menyesuaikan program yang sudah disusun berdasarkan skala prioritas. “Harapan kami setelah dilantik bisa langsung action, tidak ada kendala dalam pelaksanaan program,” kata Samsul.

DPRD sendiri sudah mengumumkan keputusan KPU Kabupaten Pasuruan terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam rapat paripurna internal. Selanjutnya, kata Samsul, lembaganya mengirimkan salinan keputusan tersebut ke Kemendagri sekaligus mengusulkan agenda pelantikan.

“Usai pengumuman penetapan, kami sudah ajukan ke Kemendagri,” katanya.

Diketahui, KPU menetapkan pasangan Mas Rusdi-Gus Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan terpilih karena berhasil meraih 62,50 persen suara sah. Namun, pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keserentakan pelantikan menimbulkan dua opsi pelaksanaan.

Opsi pertama, mendahulukan pelantikan bagi daerah yang tidak berperkara di MK. Opsi kedua, menunggu keseluruhan hasil perkara, sehingga pelantikan baru dilaksanakan pada pertengahan Maret atau awal April. Keputusan final mengenai jadwal pelantikan itu sendiri masih dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR RI usai masa reses.

(Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×