PASURUAN, DIALOGMASA.com — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan menjadwalkan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna yang akan digelar Selasa (15/07/2025). Kedua raperda tersebut telah melalui proses pembahasan secara cermat antara pihak eksekutif dan legislatif dengan melibatkan partisipasi publik.
Dua raperda yang akan disahkan tersebut adalah:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha, dan
- Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Dalam rapat Banmus pada Senin (14/07) siang tadi, telah dijadwalkan agenda pengesahan dua raperda non-APBD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui sidang paripurna,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaeni.
Dalam kesempatan yang sama, Banmus juga menjadwalkan pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025. DPRD menargetkan pembahasan P-APBD rampung tepat waktu dan dapat disahkan pada 28 Juli 2025.
Ketika ditanya terkait waktu pembahasan anggaran yang relatif singkat, Zaeni optimistis seluruh tahapan akan berjalan lancar. Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa pembahasan P-APBD tahun ini hanya akan fokus pada penggeseran program dan kegiatan, tanpa adanya penambahan anggaran.
“Alokasi waktu pembahasan P-APBD tahun ini insyaallah bisa dimaksimalkan oleh rekan-rekan di DPRD. Tidak ada penambahan anggaran, hanya penggeseran program saja. Jadi, kami yakin bisa selesai tepat waktu,” tandas Zaeni.
(Abi/Wj)