Dugaan Pungli PTSL di Manaruwi, Kejari Kabupaten Pasuruan Pastikan Proses Berjalan

Diary Warda
2 Min Read

Dugaan Pungli PTSL di Manaruwi, Kejari Kabupaten Pasuruan Pastikan Proses Berjalan

Diary Warda
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memastikan bahwa penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, masih dalam proses. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan dari hasil penyelidikan.

Kasie Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16, kasus pungli menjadi ranah kepolisian, kejaksaan, dan tim cyber pungli. Oleh karena itu, koordinasi dilakukan dengan ketiga pihak tersebut dalam setiap laporan yang diterima.

“Kemarin Polres sudah bergerak, dan kami sebagai tim mendukung langkah-langkah yang dilakukan,” ujar Ferry dikantornya pada Jumat (21/02/25).

Terkait dengan kedatangan Kepala Desa (Kades) Manaruwi ke Kejari beberapa waktu lalu, Ferry menegaskan bahwa kehadiran Kades di Kejari bukan karena pemanggilan, melainkan untuk melakukan konfirmasi.

“Kades Manaruwi datang untuk konfirmasi, bukan karena dipanggil,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum LPAPR, Bambang Moko, meminta Kejari transparan dalam proses penyelidikan hingga tahap penyidikan.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam memastikan penegakan hukum yang adil.

“LPAPR meminta Kejari Kabupaten Pasuruan lebih transparan dalam melaksanakan telaah, penyelidikan, hingga penyidikan dugaan pungli PTSL di Desa Manaruwi,” ujar Bambang Moko.

Ia juga menegaskan bahwa jika Kejari tidak menunjukkan transparansi dalam proses tersebut, LPAPR siap menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejari. (Al/Wd)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×