Dukung Transparansi, Inspektorat Siap Tindaklanjuti Aduan Warga

gayuh
2 Min Read

Dukung Transparansi, Inspektorat Siap Tindaklanjuti Aduan Warga

gayuh
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, terutama dalam pengelolaan keuangan negara, Inspektorat Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi antikorupsi dan pengaduan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Lumbung Pangan Nusantara, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (21/07/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Nik Sugiarti, Sekcam Gempol Majidah, Kepala Desa Kejapanan Randi Saputra, serta para kader desa.

Dalam sambutannya, politisi Partai Golkar, Nik Sugiarti, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama. Ia menegaskan pentingnya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk mencegah praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Korupsi di tingkatan pemerintah desa seringkali berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran. Penyalahgunaan dana desa dapat berujung pada kasus korupsi yang melibatkan kepala desa,” jelasnya.

Nik menambahkan, penekanan dalam kegiatan ini adalah mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa, serta pentingnya kesadaran masyarakat atas hak dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

“Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Melalui forum ini, kami berharap sosialisasi yang dimotori Inspektorat Kabupaten Pasuruan dapat diteruskan ke masyarakat sehingga upaya pencegahan korupsi bisa diperkuat secara bersama-sama,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Mariyati, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.

“Masyarakat kami minta berani melaporkan semua bentuk penyelewengan dana desa. Inspektorat telah menyediakan kanal pelaporan resmi yang mudah diakses oleh masyarakat,” tegas Mariyati.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui berbagai kanal, seperti email, Whistleblowing System (WBS), maupun dengan datang langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Pasuruan di komplek perkantoran Raci.

“Inspektorat memiliki aplikasi Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa. Semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan kami menjamin kerahasiaan pelapor,” pungkasnya. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×