PASURUAN, DIALOGMASA.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria pengedar narkoba asal Jakarta Timur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MSD (36) di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, pada Rabu (3/9/2025) dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapati satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,054 gram, enam plastik klip kosong, sebuah kotak berwarna merah-hitam, serta satu unit ponsel Oppo.
Dari hasil pengembangan, MSD juga terhubung dengan kasus sebelumnya yang menyita 15,245 gram sabu, sehingga total barang bukti yang dikaitkan dengan tersangka mencapai 15,299 gram.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan tersangka telah delapan bulan menjalankan bisnis haram ini. “MSD mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Barang diperoleh dari seseorang bernama HELOS yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Selain memperoleh keuntungan Rp300 ribu per gram, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu tanpa biaya. MSD sendiri pernah melarikan diri saat pengungkapan kasus narkoba bersama tersangka lain berinisial S pada Juli lalu.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Pasuruan. Kami akan terus memburu jaringan hingga ke akarnya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. (Reales)

