Empat Tersangka Pengeroyokan di Gempol Ditahan, Satu Pelaku Dalam Pengejaran

Diary Warda
3 Min Read

Empat Tersangka Pengeroyokan di Gempol Ditahan, Satu Pelaku Dalam Pengejaran

Diary Warda
3 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com — Kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap.

Dalam peristiwa tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Berdasarkan informasi dari rilis resmi Polsek Gempol, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui bernama Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, yang mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan akibat aksi kekerasan tersebut.

Kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya melintas di lokasi kejadian usai mengikuti latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor. Di lokasi, korban melihat adanya perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dengan sekelompok pemuda.

Korban kemudian berupaya melerai dan menanyakan permasalahan yang terjadi. Namun, upaya tersebut tidak diterima oleh kelompok pemuda tersebut. Korban justru dilarang ikut campur hingga situasi berubah menjadi aksi kekerasan.

Dalam kejadian itu, korban dikeroyok secara bersama-sama menggunakan tangan kosong. Bahkan, salah satu pelaku diduga menggunakan benda keras berupa besi untuk memukul korban di bagian kepala, sehingga menyebabkan luka serius dan mengundang perhatian warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas.

Setelah kejadian, korban dan sejumlah terduga pelaku sempat diamankan sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Peristiwa ini kemudian dicatat dalam laporan polisi tertanggal 25 Desember 2025.

Dari hasil penyelidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, masing-masing berinisial Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21). Sementara satu pelaku lainnya berinisial Juri masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga memiliki peran utama dalam aksi pengeroyokan dengan menggunakan besi.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan, pemberkasan perkara, serta upaya pencarian terhadap satu pelaku yang belum tertangkap guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×