PASURUAN (dialogmasa.com) – Seorang ibu rumah tangga asal Lumajang, berinisial AK (29), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu 195 orang dengan total kerugian lebih dari Rp2,6 miliar. AK menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kredit barang elektronik lewat aplikasi pinjaman online.
Modus yang digunakan adalah menawarkan cicilan barang elektronik dengan harga jauh di bawah pasaran. Para korban kemudian diminta menyerahkan data pribadi seperti KTP dan swafoto, yang disebut-sebut untuk proses pengajuan pinjaman. Namun, data itu justru disalahgunakan oleh AK untuk mencairkan pinjaman dari aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater tanpa sepengetahuan korban.
Setelah pinjaman cair, AK mengambil alih dana dan menyuruh korban mengirimkan seluruh kode pembayaran kepadanya. Ia berdalih akan membantu proses pembayaran, namun faktanya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan cicilan tidak dibayarkan. Akibatnya, tagihan jatuh ke tangan korban yang namanya terdaftar di aplikasi.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak Januari 2025. Hingga kini, terdapat empat laporan polisi dengan total 195 korban. Barang bukti yang disita meliputi belasan ponsel, rekening bank atas nama tersangka, riwayat percakapan WhatsApp, serta data akun pinjaman online milik para korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berulang. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban atau pelaku lain dalam jaringan ini. (Al/Wd)