Jaksa Agung Luncurkan Aplikasi “Jaga Desa”, Kejaksaan Sosialisasikan ke Kepala Desa di Pasuruan
PASURUAN (dialogmasa.com) – Kejaksaan Negeri Pasuruan menggelar sosialisasi aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada para kepala desa dan operator di seluruh kabupaten Pasuruan.
Sosialisasi tersebut berlangsung beberapa kali se-kabupaten Pasuruan, dan Hari ini Selasa, (25/02/25) dilaksanakan di kantor kecamatan Beji secara daring dan luring.
Diantara Kecamatan yang mengikuti hati ini antara lain, Kecamatan Beji, Bangil, Sukorejo, Pohjentrek, dan Rembang.

Aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi yang baru saja diluncurkan oleh Jaksa Agung untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh kepala desa dan operator masing-masing desa, tanpa dapat digunakan oleh desa lain.
Dalam sosialisasi hari ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasuruan, Ferry Hary A, menekankan pentingnya aplikasi ini dalam mencegah penyalahgunaan anggaran desa.
“Ayo sama-sama kita bangun Kabupaten Pasuruan,” ajaknya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh desa aktif mengisi data dalam aplikasi Jaga Desa.
“Harapannya semua desa mengisi aplikasi ini. Jika desa tidak mengisi, dan dikemudian hari ada masalah, maka kami tidak segan menindak tegas,” tegasnya.
Selain sosialisasi terkait aplikasi, peserta juga mendapatkan penerangan hukum tentang pengelolaan keuangan desa serta alokasi anggaran yang sesuai aturan.
Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Pasuruan, Asri, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dapat ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, dengan kewenangan masing-masing.
“Kasus korupsi bisa ditindak sejak tahap penyelidikan saat ada laporan. Kewenangan dan fungsi tersebut yang mendorong kami melakukan sosialisasi ini agar semua pihak memahami aturan dan menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa,” paparnya.
Aplikasi Jaga Desa hadir sebagai alat kontrol bagi kejaksaan dalam memantau aktivitas keuangan desa, sehingga dapat mencegah potensi penyalahgunaan anggaran sejak dini.
Kejaksaan berharap seluruh desa di Kabupaten Pasuruan dapat memanfaatkan aplikasi ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. (Al/Wd)